Menjelang akhir tahun, aktivitas perusahaan mulai fokus pada closing laporan keuangan. Salah satu kewajiban yang sering terlupa, namun sangat penting, adalah zakat perusahaan. Padahal, kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan kepada syariat Islam, tetapi juga memiliki landasan hukum di Indonesia. Lalu apa saja yang harus perusahaan pahami saat tutup buku akhir tahun?
Apa Itu Zakat Perusahaan?
Secara syariat, zakat perusahaan termasuk dalam kategori zakat maal yang dikenakan atas harta produktif yang dimiliki suatu badan usaha. Perusahaan dipandang sebagai entitas yang memiliki harta berkembang dan menghasilkan keuntungan—sehingga terkena kewajiban zakat sebagaimana individu muslim.
Dalam Islam, dasar zakat maal di antaranya:
- QS. At-Taubah: 103 – Perintah mengambil sebagian harta sebagai pembersih dan penyuci.
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim – Menjelaskan kewajiban zakat atas harta yang berkembang.
Dasar Hukum Zakat Perusahaan di Indonesia
Zakat perusahaan telah diatur secara formal dalam sistem hukum Indonesia, terutama:
✅ UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Perusahaan dapat menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, seperti LAZ atau BAZNAS, dan diberikan bukti setoran zakat resmi.
✅ Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014
Mengatur tata cara pengelolaan zakat maal termasuk zakat dari badan usaha/perusahaan.
✅ Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011
Zakat yang dibayarkan melalui LAZ atau BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP).
Artinya, zakat perusahaan bukan hanya ibadah, tetapi juga memberikan manfaat fiskal bagi perusahaan.
Jenis Perusahaan yang Wajib Membayar Zakat
Zakat perusahaan berlaku untuk berbagai jenis perusahaan yang beroperasi dan menghasilkan keuntungan, seperti:
- Perusahaan dagang
- Perusahaan manufaktur
- Perusahaan jasa
- BUMN atau swasta
- Koperasi/UKM (jika memenuhi syarat nisab)
Syarat utamanya bukan bentuk perusahaan, tetapi kepemilikan harta dan keuntungan yang berkembang.
Bagaimana Menghitung Zakat Perusahaan?
Dalam praktiknya, zakat perusahaan dihitung berdasarkan laporan keuangan akhir tahun.
1. Zakat 2,5% dari Modal + Laba Ditahan + Keuntungan Bersih
Model ini mengacu pada zakat maal dengan pendekatan zakat perdagangan.
2. Nisab Zakat Perusahaan
Nisab disamakan dengan nilai 85 gram emas.
Jika total aset bersih perusahaan setara atau melebihi nilai tersebut, maka wajib zakat.
Misal nilai emas per gram Rp1.200.000 → Nisab = Rp102.000.000.
Jika aset bersih perusahaan lebih besar dari angka ini, zakat wajib ditunaikan.
3. Waktu Pembayaran
- Zakat dibayarkan setahun sekali setelah tutup buku.
- Bisa juga dicicil per bulan dengan akad zakat maal, kemudian direkap pada akhir tahun.
Kenapa Zakat Perusahaan Sangat Relevan di Akhir Tahun?
Menjelang akhir tahun, perusahaan melakukan evaluasi keuangan, sehingga momentum ini sangat tepat untuk:
✅ Menghitung laba secara akurat
✅ Menunaikan kewajiban syariat
✅ Mendapatkan manfaat pengurangan pajak
✅ Membersihkan harta perusahaan agar usaha semakin diberkahi
✅ Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap program sosial dan kemanusiaan
Akhir tahun juga periode banyak perusahaan menyalurkan CSR. Menggabungkannya dengan zakat melalui LAZ resmi menjadikan penyaluran lebih tepat sasaran dan sah secara hukum.
Kemana Menyalurkan Zakat Perusahaan?
Zakat perusahaan wajib disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, sesuai UU No. 23 Tahun 2011.
Salah satunya adalah LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat, yang telah memiliki legalitas dan sistem distribusi yang profesional.
Perusahaan akan menerima:
✅ Bukti setoran zakat
✅ Laporan penyaluran
✅ Manfaat branding CSR
✅ Pengurangan PKP sesuai peraturan perpajakan
Akhir tahun bukan hanya soal angka akhir laporan keuangan, tetapi juga soal membersihkan harta dan menanam keberkahan untuk tahun berikutnya. Dengan menunaikan zakat perusahaan secara syar’i dan sesuai UU, perusahaan tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan umat.
Mari jadikan tutup buku akhir tahun sebagai momentum kebaikan.
