Banyak orang masih menyamakan istilah zakat, infak, dan sedekah. Padahal, menurut syariat Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia, ketiganya memiliki perbedaan penting yang berpengaruh pada keabsahan amal dan penyalurannya. Melalui artikel ini, LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat mengajak sahabat semua memahami perbedaan tersebut agar setiap kebaikan yang kita keluarkan tepat, sah, dan penuh keberkahan.
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat merupakan rukun Islam dan memiliki aturan yang sangat jelas dalam syariat maupun regulasi negara.
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Jenis-Jenis Zakat
- Zakat Fitrah: dikeluarkan pada bulan Ramadan (2,5–3 kg makanan pokok).
- Zakat Mal: zakat harta seperti penghasilan, emas, perdagangan, pertanian, dan lainnya.
Penerima Zakat
Zakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60).
Dasar Hukum di Indonesia
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan BAZNAS
Zakat yang sah harus disalurkan melalui amil resmi seperti LAZ berizin, termasuk LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat.
Apa Itu Infak?
Infak berarti mengeluarkan harta untuk kebaikan tanpa syarat jumlah, waktu, atau jenis harta.
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu…”
(QS. Al-Baqarah: 254)
Ciri-Ciri Infak
- Tidak wajib
- Boleh untuk siapa saja
- Bisa disalurkan untuk dakwah, pendidikan, pembangunan masjid, bantuan sosial, dan program kebaikan lainnya
Infak termasuk Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dalam UU 23/2011 sehingga dapat dihimpun dan disalurkan oleh LAZ resmi.
Apa Itu Sedekah?
Sedekah memiliki makna yang paling luas. Tidak hanya harta, bahkan senyum, tenaga, ilmu, doa, semuanya termasuk sedekah.
“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.”
(HR. Tirmidzi)
Keistimewaan Sedekah
- Tidak dibatasi waktu
- Bisa berupa materi maupun non-materi
- Pahalanya mengalir tanpa batas
- Bisa diberikan kepada siapa pun
Sedekah harta juga termasuk kategori DSKL dan dapat dihimpun melalui lembaga resmi.
Ringkasan Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
| Aspek | Zakat | Infak | Sedekah |
|---|---|---|---|
| Hukum | Wajib | Sunnah | Sunnah |
| Syarat | Ada nisab & haul | Tidak ada | Tidak ada |
| Penerima | 8 asnaf | Bebas | Bebas |
| Bentuk | Harta tertentu | Harta | Harta & non-harta |
| Regulasi | Sangat ketat (UU 23/2011) | DSKL | DSKL |
Mengapa Perlu Memahami Bedanya?
Karena masing-masing amal kebaikan memiliki:
- fungsi dan tujuan yang berbeda,
- ketentuan syariat yang tidak sama,
- aturan negara yang mengatur penyalurannya.
Memahami perbedaan ini membantu kita menunaikan amal dengan lebih tepat dan memastikan manfaatnya sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Zakat menyucikan harta. Infak memperluas kebermanfaatan. Sedekah membuka pintu keberkahan. Meski berbeda, ketiganya mengajarkan kita untuk terus menghadirkan kebaikan bagi sesama.
LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat siap membantu sahabat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara amanah, profesional, dan tepat sasaran. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi jalan menuju ridha Allah SWT.
