Di era digital seperti sekarang, profesi seperti YouTuber, freelancer, dan influencer bukan lagi hal asing. Dari konten video, desain grafis, endorsement, hingga review produk — semua bisa menjadi sumber penghasilan yang bahkan tidak kalah dari pekerjaan kantoran. Tapi, ada satu hal penting yang sering terlupa: bagaimana pandangan Islam terhadap zakat dari profesi-profesi digital ini?
Zakat Tidak Hanya untuk Petani dan Pedagang
Sering kali kita berpikir bahwa zakat hanya berlaku untuk mereka yang memiliki ternak, ladang, atau berdagang di pasar. Padahal, zakat profesi mencakup seluruh bentuk penghasilan halal yang diperoleh dari keahlian, usaha, atau jasa termasuk penghasilan digital.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap penghasilan yang baik dan halal wajib dizakati, tidak peduli dari mana sumbernya — termasuk dari platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, atau proyek freelance.
Zakat Profesi untuk Penghasilan Modern
Dalam pandangan para ulama kontemporer, penghasilan dari profesi modern seperti gaji bulanan, royalti, atau pendapatan iklan termasuk dalam kategori zakat penghasilan atau zakat profesi (zakat al-mal al-mustafad). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 3 Tahun 2003 menjelaskan bahwa:
“Setiap pendapatan yang halal, baik yang rutin maupun tidak rutin, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% bila telah mencapai nisab.”
Dengan demikian, penghasilan dari YouTube (misalnya dari AdSense), endorsement influencer, atau jasa desain dan proyek freelance termasuk dalam objek zakat profesi.

Berapa Besar Zakatnya dan Kapan Dikeluarkan?
Secara umum, zakat profesi dikenakan sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih jika sudah mencapai nisab (batas minimal kewajiban zakat).
Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas.
Jika 1 gram emas hari ini misalnya bernilai Rp 1.200.000, maka:
Nisab zakat = 85 x 1.200.000 = Rp 102.000.000 per tahun.
Artinya, jika penghasilan kotor tahunan (setelah dikurangi kebutuhan pokok) sudah mencapai atau melebihi angka tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
Namun, sebagian ulama memperbolehkan zakat dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan, tanpa menunggu setahun, agar lebih ringan dan lebih segera manfaatnya bagi penerima zakat.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk pembersihan harta dan jiwa. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Bagi para kreator digital, zakat menjadi pengingat bahwa rezeki bukan hanya hasil dari algoritma dan usaha pribadi, melainkan anugerah dari Allah yang harus dibagikan agar membawa berkah.
Selain itu, dengan zakat, para kreator bisa:
- Membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi,
- Menyucikan rezeki agar konten dan karya semakin membawa manfaat,
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial di dunia digital yang sering individualistik.
Bagaimana Cara Menunaikannya?
Para YouTuber, freelancer, atau influencer bisa menunaikan zakat profesi melalui lembaga amil zakat resmi seperti LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat, agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat. Cukup hitung 2,5% dari penghasilan bersih bulanan, lalu salurkan ke lembaga amil terpercaya. Misalnya:
Penghasilan bersih: Rp 10.000.000
Zakat: 2,5% x 10.000.000 = Rp 250.000
Nominal yang kecil bagi kita bisa menjadi besar manfaatnya bagi mereka yang membutuhkan.
Profesi boleh berubah, tapi kewajiban zakat tetap sama. Islam adalah agama yang fleksibel dan relevan di setiap zaman. Maka, siapa pun yang memperoleh penghasilan halal baik dari dunia nyata maupun dunia digital tetap memiliki tanggung jawab sosial dan spiritual untuk berzakat.
Karena di balik setiap “like”, “subscribe”, dan “followers”, ada rezeki yang harus disyukuri dan dibersihkan dengan zakat.
Yuk, bersihkan rezeki dari penghasilan digitalmu melalui zakat profesi di LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat!
Agar setiap karya, konten, dan penghasilanmu semakin penuh keberkahan.
