Contoh Infaq Yang Bisa Kamu Lakukan Setiap Saat

Blog Ditulis oleh : Administrator 28 Maret 2023 | 12:55:48

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Infak berasal dari kataانفك  yang artinya menggerakkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan (harta), suatu pengeluaran sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, infak artinya memberi (menyumbang) harta dan sebagainya (kecuali wajib zakat) sekali untuk selama-lamanya. Infaq merupakan landasan Islam yang menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan hidup manusia. Infaq adalah syariat Islam yang diturunkan sebagai cara untuk menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi yang tidak berdaya. Contoh infaq tentu sangat beragam, bahkan bisa di tunaikan dengan cara yang sederhana dan bisa dilakukan setiap saat.

Dari pengertian sebelumnya dapat diketahui bahwa infaq merupakan salah satu bentuk keadilan dalam pembagian harta, dimana dalam Islam tujuan pembagian harta adalah agar harta tidak menumpuk pada sekelompok kecil orang.

Dalil tentang Infaq

Jaminan bahwa infaq yang diberikan tidak akan sia-sia. Kita dilarang menganggap semua yang kita berikan sia-sia, ini adalah pemikiran yang salah, apalagi infaq menghilangkan ketimpangan kekayaan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan di dunia. Tidak perlu memberikan infaq tidak disertai rela dan ikhlas. Nabi bersabda : “Di pagi hari tidak ada pelayan, namun pagi itu turun dua malaikat. Salah satunya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti rugi kepada orang yang menafkahkan”, yang lainnya berkata: “Ya Allah, musnahkan. kekayaan) kepada orang-orang yang memegang (kekayaan mereka). (HR. Bukhari dan Muslim).

Ayat Al-Qur'an di atas mengingatkan kita bahwa kekayaan tidak hanya berada di tangan orang kaya. Orang kaya sudah semestinya memahami bahwa kekayaan mereka termasuk hak orang miskin dan kita harus memberi perhatian penuh pada bagian masyarakat yang tidak dapat hidup normal. Al-Qur'an menggunakan kata infaq dalam berbagai bentuk, tidak hanya dengan kekayaan tetapi juga dengan cara lain. Dari sini kita bisa memahami mengapa ada ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang secara khusus menyebutkan kata “harta” setelah kata infaq. Misalnya, ayat 262 dari QS al-Baqarah. Selain itu, ada juga ayat-ayat di mana Al-Qur'an tidak mengaitkan kata infak dengan kata "harta", sehingga mencakup semua ketetapan Allah yang diterima manusia. Misalnya, QS al-Ra'd ayat 22 dan al-Furqan ayat 67.

Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq diberikan oleh setiap mukmin, entah dia berpenghasilan tinggi atau rendah, entah dia orang yang lapang atau berpikiran sempit. Sedangkan zakat harus diberikan kepada mustahiq tertentu(8 asnaf), lain dengan infaq dapat diberikan kepada siapa saja, seperti kedua orang tua, anak yatim, anak angkat, dll. Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 215 menjelaskan sebagai berikut : “ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”.

Dasar hukum Infaq menurut hukum Islam

Hukum Islam telah memberi kita pedoman untuk berinfaq. Banyak hadits yang memerintahkan kita untuk menafkahkan (membelanjakan) harta kita. Allah juga memerintahkan agar seseorang menggunakan harta untuk dirinya sendiri (QS At-Taghabun : 16).

Harta yang baik hendaknya digunakan bukan untuk keburukan, khususnya dalam menunaikan infaq. Tuhan kemudian menjelaskan bagaimana membelanjakan harta. Selain itu, Allah SWT juga mengatakan: "Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS al-Isra‘ [17]: 26). Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibnu al-Juraij dan sebagian besar mufassir mengartikan isyrâf (berlebihan) sebagai menghambur-hamburkan harta untuk hal tidak berguna, meskipun kecil. Isyrâf disamakan dengan tabdzîr (boros). Ibnu al-Jauzi Zâd al-Masîris berkata, Mujahid berkata: Jika seseorang membelanjakan seluruh hartanya untuk kebenaran, itu bukan tabdzîr. Sebaliknya, jika dia menafkahkan satu mud pun di luar kebenaran, dia bersalah atas tabdzîr. Jadi isrâf dan tabdzîr, yaitu infaq untuk kemaksiatan atau infaq yang haram, hal tersebut dilarang. Dasar-dasar hukum Infaq sudah banyak dijelaskan. Dalam Al-Qur'an Surat al Baqarah ayat 245 juga disebutkan sebagai berikut :

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”

Jenis-Jenis Infak

Infak yang diperintahkan adalah infaq yang qawâm, yaitu infak yang sesuai syariat dalam rangka ketaatan kepada Allah atau infaq yang halal. Contoh infaq bersedekah berdasarkannfaq wajib, infaq sunnah dan infaq mubah. Infaq wajib dibagi menjadi beberapa, yaitu yang pertama adalah infaq untuk diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang digantungkan mata pencahariannya, yang kedua adalah zakat dan yang ketiga adalah infaq dalam jihad. Infaq sunnah adalah infaq yang berhubungan dengan kekeluargaan, misalnya membantu teman, memberi makan yang lapar dan semua amal lainnya. Sedekah adalah segala bentuk infak sebagai niat bertaqarrub atau mengharap ridho Allah semata. Adapun infaq mubah, yaitu infaq untuk perbuatan halal yang tanpa di dasari untuk mendekatkan diri kepada Allah.

  1. Mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dan sebagainya.
  2. Wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa 'iddah.
  3. Haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaknya orang kafir untuk menghalangi syiar.
  4. Sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah.

Rukun dan Syarat Infaq

Setiap peraturan perundang-undangan memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan itu sah. Mirip dengan infaq, barang-barang ini harus diselesaikan. Unsur-unsur itu disebut rukun, dimana infaq dapat dikatakan sah jika rukun-rukun itu terpenuhi, dan setiap rukun tersebut mensyaratkan syarat-syarat yang juga harus dipenuhi. Yakni, ada 3 rukun dalam Infaq, yaitu:

1. Penginfaq, yaitu orang yang berinfaq, penginfaq harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Barang milik pribadi
  2. Bukan orang yang dibatasi haknya dengan alasan apapun
  3. Dewasa, baligh, bukan anak kecil yang kemampuannya rendah
  4. Pemberi infaq tidak dipaksakan karena infaq adalah akad yang memerlukan keridhoan.

2. Orang yang menerima infaq, yaitu. orang yang menerima infaq dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Adanya waktu untuk memberikan infak. Jika memang tidak ada, atau jika infaq tidak dianggap sebagai pembayaran ilegal, misalnya berupa janin, maka tidak ada infaq.
  2. Dewasa atau baligh artinya orang yang menerima infaq hadir ketika akad infaq, jika masih kecil atau gila, maka infaqnya diambil oleh walinya, walinya atau orang yang mengasuhnya, sekalipun dia orang asing.

3. Sesuatu yang di infaqkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Benar adanya.
  2. Harta berharga/bermanfaat.
  3. Dapat dimiliki zatnya, artinya apa yang dimiliki secara normal dikonsumsi, didaur ulang, dan kepemilikan dapat berpindah tangan. Jadi tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
  4. Tidak terkait dengan tempat pemberi infaq, seperti pemberian tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanah. Namun, infaq harus dipisahkan dan diserahkan kepada orang yang diberi infaq hingga menjadi miliknya.

Baca juga : Cara Sedekah Subuh Di Rumah Sendiri, Contoh Sedekah Jariyah

Perbedaan infak dan pungutan liar

1. Infaq :

  1. Pemberi infaq dengan maksud beribadah dan meempeoleh ridho Allah SWT.
  2. Penerima infaq tidak menginginkan atau meminta harta infaq, tetapi hanya menerima dan membagi harta infaq untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan orang banyak.
  3. Pemberi dan penerima infak berorientasi ibadah.
  4. Memiliki landasan hukum yang jelas baik dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
  5. Layak untuk diamalkan.

2. Pembayaran ilegal/pungli :

  1. Pemberi infaq mengalihkan hartanya sebagai pungutan liar karena paksaan, ancaman atau keinginan untuk memperoleh sesuatu, misalnya untuk mempermudah atau mempercepat suatu urusan.
  2. Penerima pungutan liar cenderung aktif meminta, bahkan mengancam, memeras dan menggunakan uang yang diterima melalui pungutan liar untuk keuntungan pribadi.
  3. Pemberi dan penerima pungutan liar berorientasi pada realisasi kepentingannya.
  4. Tidak ada dasar hukumnya.
  5. Bersifat kriminal.

Tips dan cara melakukan Infaq online

Untuk menyalurkan infaq dengan cepat, Anda perlu mencoba infaq online yakni melalui situs web atau aplikasi zaka infaq sedekah. Namun, ketika Anda berinfaq di internet, Anda juga perlu mengetahui beberapa tips agar tidak disalahgunakan. Hal ini merupakan contoh infaq sederhana yang harus kamu ketahui ketika hendak berinfak.

Periksa tujuan penyaluran dana

Jika Anda akan membayar infak secara online, tentu Anda bertanya-tanya uang tersebut digunakan untuk apa bukan? Apakah dana infak digunakan sebagaimana mestinya atau malah sebaliknya.

Secara umum, berbagai aplikasi penyedia layanan infaq online memuat informasi terkait penggunaan dana infaq yang dikumpulkan oleh aplikasi tersebut. Jadi berikan perhatian khusus pada aplikasi/website yang Anda pilih untuk berinfaq. Selain itu, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab membuat aplikasi dengan embel-embel infak untuk kesejahteraan umat tapi ternyata aplikasi tersebut palsu. Jadi Anda harus selektif dan berhati-hati karena nantinya Anda juga yang rugi karena infaq yang Anda berikan tidak disalurkan dengan baik.

Laporkan jika terjadi sesuatu yang mencurigakan

Jika Anda merasa ada hal yang mencurigakan dalam prosedur infaq online, namun Anda sudah mendonasikan uang Anda, segera informasikan ke bank Anda. Jangan ditunda karena hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Jika Anda terlambat sesaat saja, uang yang diinvestasikan akan hilang begitu saja tanpa bisa merasakan keuntungan bagi yang mereka yang berhak menerimanya dari contoh infaq sederhana yang kita lakukan. Tidak ada salahnya meriset aplikasi infaq online meski sudah terbukti terpercaya.

Contoh Infaq dengan Cara Paling Mudah

Pertama, Anda akan terlebih dahulu masuk ke website atau halaman aplikasi yang akan Anda gunakan untuk melakukan infaq online. Kedua, klik opsi donasi dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Kemudian masukkan jumlah atau nominal uang yang di infaqkan. Selanjutnya adalah menu profil donatur dimana anda harus memasukkan data pribadi anda mulai dari nama, alamat email, alamat dan juga. Langkah terakhir adalah memilih metode pembayaran.

Itulah contoh infaq sederhana yang bisa Anda lakukan setiap saat untuk memperoleh pahala dari Allah SWT. Infaq-kan sebagian hartamu bisa melalui kami.


Print Share Tweet Whatsapp Messanger