Zakat penghasilan atau yang sering dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjanya, baik sebagai karyawan, pejabat, dokter, pengacara, maupun profesi lainnya yang halal.
Di Indonesia, pengelolaan dan perhitungan zakat ini telah diatur secara resmi untuk menyelaraskan antara hukum fikih kontemporer dengan kondisi modern saat ini. Berikut adalah panduan lengkap mengenai zakat penghasilan berdasarkan syariat Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Secara umum, kewajiban berzakat atas segala hasil usaha yang baik didasarkan pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Di Indonesia, aspek legalitas zakat ini diperkuat oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Melalui aturan ini, umat Muslim di Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan panduan yang jelas dalam menunaikan kewajibannya.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Tidak semua orang yang bekerja wajib membayar zakat penghasilan. Kewajiban ini baru jatuh apabila seseorang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Muslim dan Merdeka. Mengimani Islam dan memiliki kedaulatan penuh atas dirinya.
-
Kepemilikan Penuh. Harta tersebut didapatkan secara sah dan berada di bawah kendali penuh pemiliknya.
-
Mencapai Nisab. Total pendapatan dalam kurun waktu tertentu telah mencapai batas minimum wajib zakat.
Ketentuan Nisab, Kadar, dan Waktu Menunaikan
Di Indonesia, ketentuan zakat penghasilan di Indonesia dianalogikan (di-qiyas) dengan zakat emas untuk nilai nisabnya, namun menggunakan kadar zakat pertanian untuk waktu pembayarannya (bisa dibayarkan setiap bulan tanpa menunggu satu tahun).
1. Nisab Zakat Penghasilan
Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.
-
Sebagai contoh, jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp1.400.000 per gram, maka nisab satu tahun adalah sekitar Rp119.000.000.
-
Jika dibagi per bulan, batas minimum penghasilan wajib zakat adalah sekitar Rp9.916.666 per bulan.
2. Kadar Zakat
Kadar zakat yang harus dikeluarkan sangat ringan, yaitu hanya 2,5% dari total penghasilan.
3. Waktu Pembayaran (Haul)
Meskipun nisabnya dihitung per tahun, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan begitu menerima gaji atau honorarium. Hal ini dilakukan untuk meringankan muzakki (pembayar zakat) agar tidak terasa berat di akhir tahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Secara umum, ada dua metode pencatatan penghasilan yang digunakan sebelum dikalikan dengan kadar 2,5%:
Metode Pendapatan Kotor (Bruto)
Zakat dihitung langsung dari total gaji/pendapatan yang diterima sebelum dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari. Metode ini dinilai lebih aman (kehati-hatian/ikhtiyat) bagi yang memiliki kelapangan harta.
Zakat Penghasilan = Total Pendapatan Bulanan x 2,5%
Contoh:
Bapak Ahmad menerima gaji sebesar Rp12.000.000 per bulan (sudah melewati batas nisab bulanan).
Zakatnya: Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000 per bulan.
Metode Pendapatan Bersih (Netto)
Zakat dihitung dari pendapatan yang sudah dikurangi terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok standar keluarga (pangan, papan, sandang, hutang jatuh tempo).
Zakat Penghasilan = (Total Pendapatan – Kebutuhan Pokok) x 2,5%
Ke Mana Zakat Harus Disalurkan?
Sesuai syariat Islam (QS. At-Taubah: 60),
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ’i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu’allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak (Asnaf), di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang terlilit utang demi kebaikan), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Di Indonesia, sangat disarankan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti LAZ (Lembaga Amil Zakat) Goedang Zakat Al-Khairaat yang telah berizin resmi. Menyalurkan lewat lembaga resmi tentunya lebih aman bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, dan didistribusikan secara merata untuk program pemberdayaan ekonomi umat serta pengentasan kemiskinan.



