Berbagi Berkah LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat

MK Minta DPR Revisi UU Zakat Paling Lambat Dua Tahun

Substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan pada Kamis (28/8). MK menegaskan pembentuk UU (dalam hal ini DPR RI) agar segera melakukan revisi atas UU NO 23 Tahun 2011 dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa aturan terkait pengelolaan zakat saat ini masih menimbulkan sejumlah persoalan, terutama terkait kewenangan, kebebasan muzakki, hingga prinsip tata kelola zakat yang baik. Revisi UU diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, serta membuka ruang partisipasi lebih luas bagi lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Adapun lima poin penting yang ditekankan MK dalam revisi UU zakat adalah sebagai berikut:

  1. Membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, dan pengawasan (oleh pemerintah) dengan pelaksanaan/pengelola/operator (oleh BAZNAS dan LAZ).

  2. Memberikan kebebasan bagi pembayar zakat (muzakki) untuk menentukan badan/lembaga yang mereka percaya dalam membayar zakat.

  3. Membuka kesempatan yang sama bagi semua operator pengelola zakat untuk berkembang secara optimal dan adil tanpa adanya hubungan sub-ordinasi antarlembaga pengelola zakat.

  4. Pengelolaan zakat harus dilakukan untuk mewujudkan good zakat governance.

  5. Proses perubahan atau revisi UU 23/2011 dilakukan dengan melibatkan partisipasi bermakna para pemangku kepentingan termasuk lembaga-lembaga amil zakat yang secara faktual telah terlibat dalam pengelolaan zakat.

Dengan adanya putusan ini, DPR bersama pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan revisi UU zakat benar-benar menjawab kebutuhan umat. Selain itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama lembaga amil zakat, menjadi kunci agar tata kelola zakat di Indonesia semakin transparan, adil, dan akuntabel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *