Berqurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) dalam Islam, terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah diperbolehkan berqurban dengan uang cicilan atau bahkan hutang? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dari sisi hukum fikih serta kondisi keuangan seseorang.
Mayoritas ulama sepakat bahwa ibadah qurban tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Artinya, jika seseorang tidak memiliki cukup dana untuk membeli hewan qurban, maka ia tidak berdosa jika tidak melaksanakannya. Dalam hal ini, memaksakan diri berqurban dengan berhutang justru bisa menjadi beban, apalagi jika hutang tersebut membahayakan kondisi keuangan keluarga. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila aku perintahkan suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan berqurban dengan cara mencicil atau berhutang selama diyakini mampu untuk melunasinya tanpa mendzalimi diri sendiri atau orang lain. Hal ini karena qurban merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan setiap amal baik tentu bernilai di sisi-Nya. Akan tetapi, niat yang tulus dan pertimbangan yang matang sangat penting dalam keputusan ini.
Berqurban dengan uang cicilan atau hutang hukumnya boleh jika seseorang benar-benar memiliki kemampuan untuk membayar cicilan tersebut dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, bagi yang tidak mampu, Islam tidak membebani. Ibadah qurban seharusnya membawa kebahagiaan, bukan beban. Maka, lakukanlah sesuai kemampuan dan keikhlasan hati, karena Allah melihat usaha dan niat hamba-Nya.
