Jelaskan Pengertian Zakat Fitrah beserta Syaratnya!

Blog Ditulis oleh : Administrator 06 April 2023 | 13:40:51

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Banyak yang belum memahami jelas mengenai zakat fitrah. Bahkan adapula yang kurang faham tentang syarat dan rukun zakat fitrah. Mungkin dari Anda bertanya-tanya jelaskan pengertian zakat fitrah. Yuk, mari simak dengan rinci!

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebagai santunan fakir miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Kewajiban membayar zakat fitrah bertepatan dengan disyariatkan puasa Ramadan yaitu tahun kedua hijrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik dia sudah dewasa atau belum, kaya atau belum, selama dia masih hidup sebelum Idul Fitri dan memiliki kebutuhan pokok tambahan selama satu hari.

Hukum Zakat Fitrah Hukum zakat fitrah adalah wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadlan kepada setiap manusia) (HR Bukhari – Muslim).

Syarat wajib zakat fitrah :

  1. Islam
  2. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
  3. Memiliki makanan atau harta lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk hari raya dan malam lebaran. Ini berarti bahwa dia memiliki lebih dari yang dia butuhkan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang dinafkahi. Entah itu kelebihan berupa makanan, harta atau uang.
  4. Menjumpai waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ini berarti bertemu sebagian bulan Ramadhan dan sebagianawal bulan Syawal (malam hari raya). 

Catatan :

Konteks "mempunyai kelebihan" berarti melampaui kebutuhan dasar sehari-hari. Dengan demikian, barang kebutuhan sehari-hari seperti rumah yang layak, peralatan rumah tangga, pakaian sehari-hari dan sebagainya tidak dihitung. Artinya, jika tidak bisa membayar zakat fitrah, maka harta di atas tidak perlu dijual untuk membayar zakat.

Jenis dan kadar zakat fitrah :

  1. Bahan pokok di daerah tsb. (bukan uang)
  2. Sejenis. Tidak dicampur
  3. Satu Sho 'per orang. (1 Sho' = 4 mud = kira-kira 3 kilogram)
  4. Diberikan ditempatnya orang yang dizakati. Misalnya, seorang bapak yang makanan pokoknya nasi dan tinggal di Surabaya menzakati anaknya yang di kediri dengan jagung. Maka makanan yang dizakati adalah jagung dan diberikan kepada fakir miskin di Kediri.

Catatan:

  • Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk qimah atau uang.
  • Jika tidak mampu membayar 1 sho', maka semampunya, jika tidak memiliki harta lebih sama sekali, maka zakat fitrah tidak wajib.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah dibagi menjadi 5 kelompok:

  1. Wajib : Yakni ketika menjumpai bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Oleh karena itu, orang yang meninggal setelah maghrib awal bulan Syawal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak diwajibkan zakat.
  2. Jawaz/boleh : Yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai waktu wajib.
  3. Fadhilah : Setelah terbit fajar dan sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Makruh : Setelah shalat Ied sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali ada udzur seperti menunggu sanak saudara atau orang yang lebih membutuhkan maka hukumnya tidak makruh.
  5. Haram Artinya setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, kecuali ada udzur seperti harta tidak ada di tempat itu atau menunggu orang yang berhak zakat, maka hukumnya tidak haram. Status zakat yang diberikan pada tanggal 1 Syawal adalah qodho'.

Syarat sah zakat :

1. Niat

Harus ada niat dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau memberikannya kepada amil zakat untuk diteruskan kepada orang yang berhak, antara memisahkan dan memberi.

Niat Zakat untuk diri sendiri :

 نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

" Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, aturannya adalah sebagai berikut :

  1. Jika orang lain yang dizakati adalah orang-orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri-istri, anak-anak yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu membayarnya, dan kerabatnya, maka yang berniat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus meminta izin kepada orang yang dizakati. Namun, tidak menutup kemungkinan pemilik memberikan makanan yang digunakan untuk zakat kepada orang-orang tersebut sehingga mereka dapat diniati sendiri-sendiri.
  2. Jika Anda memberikan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang berbadan sehat, anak-anak mereka yang sudah dewasa (kecuali mereka cacat atau belajar agama), saudara, keponakan, paman atau yang tidak ada hubungan darah lainnya, maka izin diperlukan dari orang-orang ini. Zakat yang diberikan tanpa izin mereka adalah batal secara hukum.

- Niat untuk si kecil: Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

 نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

- Niat atas nama ibunya :

 نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”

- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

 نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”

2. Orang-orang yang wajib menerima zakat (mustahik zakat)

 Dalam Al-Quran dijelaskan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, Allah SWT berfirman :

 مَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

1. Faqir

Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Misalnya dalam sebulan, dia membutuhkan Rp. 500.000, tetapi penghasilannya hanya Rp.; 200.000 (tidak mencapai setengah yang dipersyaratkan). Harta dan kerja di sini berarti harta yang sah dan kerja yang halal dan patut. Dengan demikian, golongan faqir meliputi :

  • Tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali
  • Memiliki harta tetapi tidak memiliki pekerjaan. Meski kekayaan yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya manusia.
  • Harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja, namun harta atau pekerjaan itu haram hukumnya menurut agama. Bagi orang yang memiliki harta yang banyak atau pekerjaan yang menjanjikan, tetapi haram menurut agama, maka orang tersebut tergolong faqir sehingga berhak menerima zakat.
  • Tidak memiliki kekayaan dan tapi punya pekerjaan, tetapi pekerjaan itu tidak layak baginya. Seperti pekerjaan yang dapat merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.

2. Orang miskin

Orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, dan orang yang dinafkahinya. Misalnya dalam sebulan, dia membutuhkan Rp. 500.000, tetapi penghasilannya hanya Rp.; 400.000 (mencapai setengahnya).

3. Amil

Amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh imam atau pemerintah yang memungut zakat bagi orang yang berhak atasnya dan tidak menerima gaji dari Baitul mal atau pemerintah. Meliputi pendataan zakat, pengumpul zakat, penyalur zakat dan lain-lain. Besarnya zakat yang diterima oleh amil adalah sama dengan pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan standar ujroh misly (imbalan sesuai dengan tugasnya).

Syarat Amil Zakat:

  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Merdeka
  4. Mukallaf
  5. Adil
  6. Bisa melihat
  7. Bisa mendengar
  8. Memahami masalah zakat

4. Mualaf

Secara harfiah, mualaf qulubuhum adalah orang yang hatinya meyakinkan. Menimbang bahwa orang yang telah memeluk agama dan berhak menerima zakat adalah:

  1. Mualaf baru dan iman (niat) mereka masih lemah
  2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mendapat kehormatan di antara kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir masuk Islam.
  3. Orang Islam melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir. 4. Muslim yang melindungi Muslim lainnya dan dari golongan anti zakat dan pemberontak dari orang-orang non Islam.

Semua yang tergolong mualaf seperti diatas berhak menerima zakat dengan syarat Islam.

5. Budak Mukatab

Budak Mukatab adalah budak yang tuannya berjanji akan memerdekakan setelah membayar sebagian dari uang tebusan yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk membantu membayar tanggungan para budak Mukatab.

6. Ghorim (orang yang behutang)

Ghorim dibagi menjadi tiga bagian :

  1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang bertikai.
  2. Seseorang yang berhutang untuk kebaikan pada diri sendiri dan keluarganya.
  3. Yang berhutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah, jembatan, dll.
  4. Seseorang yang berhutang menanggung hutang orang lain.

7. Sabilillah

Adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak dibayar. Sabilillah berhak menerima zakat untuk semua kebutuhan perang. Dari berangkat sampa pulang, para sabilillah dan keluarganya berhak menerima nafkah yang diambil dari zakat. Sedangkan yang berhak mengeluarkan zakat untuk sabilillah adalah para imam (penguasa) dan bukan pemilik zakat.

Informasi :

Di antara para ulama terdapat kekeliruan dalam mengartikan kata fii sabilillah; Ada pendapat bahwa fii sabilillah tidak berarti siapapun kecuali orang yang dengan sukarela berjuang di jalan Allah SWT dan tidak dibayar, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama berpendapat bahwa fii sabilillah adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan kebaikan Allah, sebagaimana dikatakan Imam Al-Qaffal, seperti pendidikan Islam dan tempat ibadah. Dan pendapat ini lemah.

8. Ibnu sabil (musafir)

Ibnu sabil adalah orang yang memulai perjalanan dari suatu tempat zakat atau seorang musafir yang melewati suatu tempat zakat dengan syarat sebagai berikut:

  • Bepergian bukan untuk maksiat
  • Butuh uang atau kekurangan uang. Meskipun dia memiliki harta di tempat yang dia tuju.

Orang yang tidak berhak menerima zakat:

  1. Kafir atau murtad
  2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
  3. Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib (Habaib)

Menurut hadits shahih, Nabi SAW bersabda :

 إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.

  1. Orang kaya. Yakni, orang yang penghasilannya lebih dari cukup untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
  2. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang ditanggung nafkahnya.

Mekanisme penyaluran zakat apabila pemilik atau wakilnya sendiri yang membagikan zakat, rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Jika jumlah orang yang berhak menerima zakat (dapat dihitung) dan dana zakat mencukupi, maka mekanisme alokasi zakat harus mengikutsertakan semua kelompok penerima zakat di daerah kewajiban zakat. Dan dibagikan secara merata kepada kelompok penerima zakat.
  2. Jika jumlah orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau dana zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan kepada sekurang kurangnya tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat. Pemilik zakat tidak boleh menyalurkan zakatnya kepada orang-orang di luar wilayah kewajiban zakatnya. Zakat wajib diberikan kepada golongan penerima yang berada di wilayah penerima zakat, meskipun mereka bukan penduduk asli wilayah tersebut.
  3. Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh imam (penguasa), terlepas dari apakah pemilik memberikan zakat kepada imam atau imam mengambilnya, maka harus dibagikan dengan cara sebagai berikut:
  4. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
  5. Semua golongan kecuali golongan amil mendapat bagian yang sama.
  6. Setiap orang dari masing-masing golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakatnya mencukupi)
  7. Jika semua hajat masing-masing sama, maka jumlah yang diterima harus sama.

Catatan:

Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :

  1. Zakat dapat diberikan kepada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
  2. Zakat satu orang dapat diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
  3. Dapat mentransfer zakat dari daerah zakat.

Tiga pendapat terakhir dapat kita ikuti (taqlid), meskipun berbeda dengan Imam Syafi'i. Mengingat sulitnya mendistribusikan secara merata kepada semua golongan, terutama zakat fitrah yang tidak begitu melimpah.

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya, “Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud)

Yang dapat kita petik dari hadits ini adalah bahwa zakat fitrah merupakan penyelamat puasa umat Islam yang belum sempurna dan sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan oleh orang-orang miskin, terutama di masa ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, zakat fitrah yang diberikan selama bulan Ramadhan tidak hanya menutupi kekurangan puasa dan menggugurkan kewajiban, tetapi dengan melakukan itu, umat Islam akan menyelamatkan nyawa orang faqir-miskin yang kelaparan dalam keadaan darurat. Artikel jelaskan pengertian zakat fitrah ini sangat bermanfaat bukan untuk Anda

Baca juga : Ide Hampers Lebaran Kekinian,Tips Agar Tidak Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran

 


Print Share Tweet Whatsapp Messanger