Zakat Penghasilan dan Contoh Perhitungannya

Blog Ditulis oleh : Administrator 02 Desember 2023 | 10:38:21

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Definisi Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas suatu pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal (uang) yang memenuhi nisab (batas minimal wajib zakat). Zakat penghasilan/profesi merupakan salah satu jenis zakat mal (zakat harta) yang dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan. Cara menghitung zakat penghasilan adalah penghasilan yang mencapai nisab dikalikan dengan 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. 

Manfaat Membayar Zakat 

Penghasilan Membayar zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, namun juga mempunyai banyak manfaat di dunia dan akhirat. Berikut beberapa manfaat membayar zakat penghasilan: 

1. Bersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, keserakahan dan kesombongan

Zakat penghasilan mengajarkan kita untuk berbagi dengan sesama dan tidak terlalu terikat pada harta. Zakat penghasilan juga mengingatkan kita bahwa segala rezeki yang kita terima merupakan anugerah dari Allah SWT yang harus kita syukuri dan manfaatkan sebaik-baiknya. 

2. Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial

Zakat penghasilan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin. Zakat penghasilan juga memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, mualaf, amil, dan lain-lain. Dengan demikian, zakat penghasilan dapat menciptakan keharmonisan dan solidaritas dalam masyarakat.

3. Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT

Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dengan membayar zakat dari penghasilan kita, kita memenuhi salah satu rukun Islam dan mendapat keberkahan dari Allah SWT. Allah SWT juga menjanjikan pahala berlipat kepada orang yang mengeluarkan zakat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 261: 

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi

Misal harga emas 700.000, maka 700.000 x 85 gram = 59.500.000 dibagi 12 bulan = 4.958.333 untuk memudahkan dalam menghitung maka dibulatkan menjadi 4.960.000. Jadi, nishab zakat penghasilan per-bulan adalah 4.960.000.

Pak Arif mendapatkan gaji kotor sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan, tetapi ada potongan pajak dan biaya transportasi sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Maka, pendapatan bersih Anda adalah Rp. 7.500.000,- per bulan. Maka pendapatan bersih Pak Arif sudah melebihi nisab, maka Pak Arif wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp. 7.500.000,- x 2,5% = Rp. 187.000,- per bulan.

Maka Pak Arif telah kenai zakat penghasilan per-bulan sejumlah 187.000.

Cara membayar zakat penghasilan adalah dengan menyalurkannya kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Anda bisa membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan professional, misalnya LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat via online dengan cara klik disini.

 


Print Share Tweet Whatsapp Messanger