Sakit Menggugurkan Kewajiban Berpuasa by Mukhlis Muhammad

Berita Ditulis oleh : Administrator 24 April 2020 | 03:06:27

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Akhir-akhir ini viral berita mengenai kewajiban berpuasa yang bisa digantikan dengan membayar fidyah. Sebagian orang beralasan dengan musibah wabah covid-19 ini menyebabkan kewajiban berpuasa gugur bagi kaum muslimin dan hendaknya di gantikan dengan membayar fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita ketahui bersama bahwa kewajiban berpuasa telah ada jauh sebelum syariat islam datang. Puasa termasuk diantara syariat yang melanjutkan ajaran syariat umat terdahulu atau biasa disebut sebagai “Syar’u Man Qablana”.

Ada beberapa hal yang menjadi sebab diperbolehkannya seseorang tidak berpuasa Ramadhan. Salah satu udzur yang memperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan adalah orang yang sakit dan lanjut usia. Dalilnya sebagaimana yang tertera dalam firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yaitu :

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Firman Allah lain, dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Orang yang sakit dan diharapkan bisa sembuh dari penyakitnya maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Lalu bila telah sembuh dari penyakitnya, maka dia memiliki kewajiban untuk mengqadha’ puasanya sejumlah hari yang dia tinggalkan selama Ramadhan. Seseorang yang tidak bisa diharapkan kesembuhan dari penyakitnya dan orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen seperti lanjut usia maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban mengqodho’ puasanya tersebut. Sebagai gantinya maka dia diharuskan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan. Karena Allah SWT menjadikan amal memberi makan itu setara dengan ibadah puasa, sehingga di dapatkan kesimpulan bahwa membayar fidyah itu menjadi pengganti dari puasa ketika terjadi udzur syari.

Imam Bukhari berkata, “Adapun bila laki-laki tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka sungguh Anas ketika sudah tua telah memberi makan satu orang miskin sebagai ganti puasa dari setiap harinya, dan hal itu berlangsung selama satu atau dua tahun. Sementara Ibnu Abbas RA berkata tentang laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu puasa, ‘Hendaklah keduanya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dengan kelemahan yang tidak bisa diharapkan hilang, baik karena sakit ataupun lanjut usia, maka dia harus memberi makan satu orang miskin sebagai ganti puasa setiap harinya sebesar setengah sho’ gandum/ kurma/ beras atau kebutuhan pokok lainnya. Satu sho’ ukurannya kurang lebih sama dengan 2,25 kg, maka jika setengah sho’ sama dengan 1,125 kg.

Sakit sesorang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan adalah sakit yang dapat menyengsarakan penderitanya jika berpuasa. Jika sakit yang dialaminya tidak menyusahkan untuk berpuasa maka dia tetap diwajibkan berpuasa. Kadar seseorang dikatakan sakit yang menyusahkan atau tidak disesuaikan dengan pertimbangan masing-masing setiap individunya, karena setiap orang memiki keadaan yang berbeda-beda. Melihat keadaan yang seperti ini dengan wabah covid-19 yang masih merebak di setiap negara di dunia, maka kewajiban puasa Ramadhan tetap di jalankan bagi seseorang yang sehat dan mampu untuk berpuasa. Bagi seseorang yang sudah dinyatakan positif mengidap covid-19 ataupun tidak memiki kemampuan untuk berpusa maka hendaknya dia mengqodho puasanya atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu A’lam.

Sumber Rujukan :

  1. Al-Quran Al-Karim
  2. Abdul Aziz Mabruk Al Ahmadi, Abdul Karim bin Shunaitan Al Amri , Abdullah bin Fahd Asy Syarif, Faihan bin Syali Al Muthairi, “Fiqih Muyassar”. (Jakarta: Darul Haq, 2017)

Print Share Tweet Whatsapp Messanger