Larangan Memotong Kuku di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Blog Ditulis oleh : Administrator 26 Juni 2023 | 13:48:21
Print Share Tweet Whatsapp Messanger
Hukum Larangan Memotong Kuku di Bulan Dzulhijjah
Hukum berqurban adalah sunnah muakkad. Disunnahkan bagi orang yang ingin berkurban untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku selama 10 hari pertama Dzulhijjah sampai pemotongan kurban. Jika dia menghilangkan sesuatu dari rambut atau kukunya, itu adalah makruh tanzih. Tidak hanya larangan memotong kuku dan rambut, tetapi juga pada bagian tubuh lainnya, tangan, gigi, kumis, janggut, dll. Adapun hikmah dibalik larangan memotong kuku dan sebagainya adalah agar mendapat ampunan dan diselamatkan dari api neraka. Ketentuan ini berlaku ini berlaku untuk qurban sendiri maupun qurban hadiah.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki tanggal 10 Dzulhijjah dan ingin berkurban. Sa'id bin Musayyab, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Daud dan beberapa sahabat Syafi'i berkata : Dilarang memotong apapun mulai dari rambut dan kuku hingga kurban. Menurut pendapat Syafi'i dan para sahabat, makruh dan makruh tanjih, bukan haram. Menurut Abu Hanifah, itu tidak makruh. Imam Malik berpendapat dalam sebuah riwayat bahwa itu tidak makruh. Namun dalam riwayat lain dianggap makruh. Dan dalam satu riwayat dianggap haram dalam hal qurban sunnah dan tidak haram dalam qurban wajib.
Pendapat Para Ulama
Print Share Tweet Whatsapp Messanger