Larangan Memotong Kuku di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Blog Ditulis oleh : Administrator 26 Juni 2023 | 13:48:21

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Hukum Larangan Memotong Kuku di Bulan Dzulhijjah

Hukum berqurban adalah sunnah muakkad. Disunnahkan bagi orang yang ingin berkurban untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku selama 10 hari pertama Dzulhijjah sampai pemotongan kurban. Jika dia menghilangkan sesuatu dari rambut atau kukunya, itu adalah makruh tanzih. Tidak hanya larangan memotong kuku dan rambut, tetapi juga pada bagian tubuh lainnya, tangan, gigi, kumis, janggut, dll. Adapun hikmah dibalik larangan memotong kuku dan sebagainya adalah agar mendapat ampunan dan diselamatkan dari api neraka. Ketentuan ini berlaku ini berlaku untuk qurban sendiri maupun qurban hadiah.

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki tanggal 10 Dzulhijjah dan ingin berkurban. Sa'id bin Musayyab, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Daud dan beberapa sahabat Syafi'i berkata : Dilarang memotong apapun mulai dari rambut dan kuku hingga kurban. Menurut pendapat Syafi'i dan para sahabat, makruh dan makruh tanjih, bukan haram. Menurut Abu Hanifah, itu tidak makruh. Imam Malik berpendapat dalam sebuah riwayat bahwa itu tidak makruh. Namun dalam riwayat lain dianggap makruh. Dan dalam satu riwayat dianggap haram dalam hal qurban sunnah dan tidak haram dalam qurban wajib.

Pendapat Para Ulama

Ketika Syafi'i dan yang lainnya berargumen pada hadits Aisyah RA, dia berkata : Aisyah Radliallahu 'anha berkata : "Aku mengikatkan tali pada hewan qurban Rasulullah saw, kemudian Rasulullah mengikatnya kembali dengan tangan Beliau lalu mengirimnya. Maka sejak itu tidak ada yang diharamkan lagi bagi Rasulullah dari apa-apa yang Allah halalkan hingga hewan qurban disembelih". (HR. Bukhari dan Muslim)
Sahabat kami (Imam Syafi'i) berkata : Yang dikehendaki dengan larangan memotong kuku dan rambut yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainyya, dan larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambilnya dengan kapur atau dengan cara yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, rambut kemaluan, kepala dan rambut-rambut lain yang terdapat di badan.”
Sahabat kami, Ibrahim Al Marjawi dan yang lainnya berkata : hukum seluruh anggota badan adalah hukumnya rambut dan kuku, dan dalilnya dalah riwayat yang telah : “ lalu hendaknya ia tidak menyentuhkan sesuatupun akan rambut dan kulit.” Sahabat-sahabatku berkata : “hikmah dalam larangan itu adalah supaya semua anggota badan tetap dibebaskan dari Neraka, dan dikatakan : “ serupa dengan orang yang ihram.” Sahabat-sahabatku berkata : pendapat ini salah (karena orang yang berkurban) tidak menghindari istri, tidak meninggalkan wewangian, pakaian dan yang lainnya berupa larangan-larangan ihram. Wallohu a'lam.

Print Share Tweet Whatsapp Messanger