Inilah Pengertian Zakat, Dasar Hukum, dan Macam-Macamnya

Berita Ditulis oleh : Administrator 26 November 2019 | 03:04:32

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Kali ini Saya akan membuat artikel  tentang pengertian zakat. Apakah kalian tahu apa arti zakat? Jika belum, simak artikel berikut ini.

1. Pengertian Zakat

A. Arti Zakat

Menurut bahasa (lughat), pengertian zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah (HR. At-Tirmidzi).

Menurut hukum islam (istilah Syara’), pengertian zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Selain itu, kata infaq dan sedekah sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa infaq adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya.

Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infaq) di jalan Allah.

Ada pula sebagian ulama fiqih mengatakan shadaqah wajib dinamakan zakat, sedengkan shadaqah sunnah dinamakan infaq. Sedangkan lainnya mengatakan infaq wajib bernama zakat, sedangkan infaq sunnah bernama  shadaqah.

B. Hukum Zakat
 

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur penegak syariat islam. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat wajib (fardhu) bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan As Sunnah. Sekaligus, amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yaang dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia.

Rasulullah saw bersabda bahwa, “Islam dibangun di atas 5 perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT; mendirikan salat; menunaikan puasa (pada bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan melaksanakan haji (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

C. Macam-Macam Zakat

 

1. Zakat Nafs (Jiwa) atau biasa disebut zakat fitrah

PENGERTIAN ZAKAT

Pengertian zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Zakat juga menjadi bagian dari rukun islam yang ke-4. Dengan begitu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu melaksanakan zakat terutama zakat fitrah.

Jenis bahan makanan yang dapat digunakan untuk zakat fitrah yaitu bahan pangan pokok seperti beras, jangung, dan gandum.

2. Zakat Mal (Harta)

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara’).

Jenis barang yang dapat digunakan untuk zakat maal yaitu :

a. Hasil Perdagangan

Setiap harta hasil perdagangan wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali.

Zakatnya sebesar 2,5% yang dikeluarkan setelah dikurangi hutang dan kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) serta telah berusia satu tahun haul.

b. Hasil Pertanian dan Buah-Buahan

Panen hasil pertanian juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg.

Zakat yang dikeluarkan apabila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya kemudian zakat yang dikeluarkan 5%, dan dizakakan setiap panen.

c. Hewan Ternak

Nishab hewan ternak sebagai berikut:

Zakat hewan ternak unta:

a. 5 sampai dengan 9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 sampai dengan  14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 sampai dengan  19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 sampai 24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:

a. 30 sampai 39 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina  dengan usia 1 tahun
b. 40 sampai 59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina dengan usia 2 tahun
c. 60 sampai 69 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 sampai 79 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina dengan usia 2 tahun ditambah 1 ekor anak sapi jantan 1 tahun dan seterusnya.

Zakat hewan ternak kambing atau domba:

1. 0 sampai 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 120 sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
3. 201 sampai 399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
4. 400 sampai 499 ekor, zakatnya 4 kambing dan seterusnya setiap 100 ekor zakatnya ditambah 1 ekor kambing.

d. Rikaz (Barang Temuan)
 

Setiap penemuan harta yang terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, baik berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%.

e. Hasil Profesi
 

Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesi apabila telah mencapai nisab  yang dimaksud yaitu mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 653 kg gabah kering wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

f. Investasi 

Zakat investasi dikenakan harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya yaitu bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat.

Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hambali menganalogikan mengenai zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta mencapai haul.

g. Tabungan
 

Tiap Muslim yang memiliki harta berupa uang dan telah disimpan terhitung telah mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

h. Emas/Perak

Tiap Muslim yang memiliki harta berupa simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.

D. Syarat-Syarat Wajib Zakat

1. Muslim
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nishab (dan haul)

E. 8 Golongan Ashnaf yang Berhak Menerima Zakat

PENGERTIAN ZAKAT

1. Fakir
 

Kelompok fakir merupakan warga muslim yangtidak memiliki harta dan  harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat pada fakir dan miskin ada 2 macam yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk memberikan kemampuan meningkatkan indeks manusia.

2. Miskin
 

Sama halnya dengan fakir, perbedaannya orang miskin yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi.

3. Riqab 

Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

4. Gharim
 

Menurut bahasa Gharim atau Gharimin berarti orang yang terlilit hutang. Salah satu ashnaf penerima zakat ini dikelompokan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :

a. Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang atas kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
b. Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

5. Mualaf

Mualaf termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman serta takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah yaitu orang atau sebuah lembaga yang mempunyai kegiatan utama yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Orang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dinamakan ibnu sabil. Golongan ashnaf ini diperuntukkan bagi orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau sebaliknya.

8. Amil

Golongan Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.

Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat)

F. Dalil-Dalil Zakat

Didalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang wajibnya berzakat seperti ayat-ayat dibawah ini:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Yang artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.“
(QS. At-Taubah : 11)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Yang artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).“
(QS. Ar-Rum :39)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“.
(QS. At-Taubah :103)

Itulah artikel tentang pengertian zakat. Semoga bermanfaat untuk kalian semua.


Print Share Tweet Whatsapp Messanger