Hukum Pengolahan Kurban Menjadi Daging Kaleng, Apakah boleh ?
Blog Ditulis oleh : Administrator 16 Juni 2023 | 14:25:54
Print Share Tweet Whatsapp Messanger
Apakah diperbolehkan kurban diolah menjadi daging kaleng ? Berikut ulasannya, simak penjelasannya!
Daging kurban diawetkan dengan cara diolah menjadi makanan dalam kemasan kaleng. Saat ini banyak inovasi baru yang menyampaikan manfaat kurban sampai ke pelosok. Lalu apakah hukum daging kurban di kalengkan ada dalam syariat? Momen Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Pada hari itu seorang muslim yang mampu secara finansial melaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, unta, kambing, domba atau kerbau. Selain tanggal 10 Dzulhijjah, kurban juga bisa dilaksanakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Banyaknya daging yang disembelih saat Idul Adha membuat jumlah dagin melimpah. Bisa jadi satu keluarga menerima banyak daging kurban dari berbagai pihak hingga menumpuk di lemari es. Bahkan, daging kadang busuk tanpa diolah karena terlalu banyak, karena jenuh dengan olahan yang terbuat dari daging. Sementara itu, ada keluarga di daerah lain yang sama sekali tidak mendapatkan daging kurban, karena di daerahnya tidak ada umat Islam yang menyembelih kurban.
Saat ini kita tahu bahwa menunaikan ibadah kurban bisa lebih mudah dan praktis dengan cara online. Ada banyak layanan produk kurban secara online. Kurban online menawarkan keunggulan seperti pendistribusian daging kurban ke daerah terpencil bahkan hingga pelosok negeri. Oleh karena itu, saat ini ada inovasi dalam pendistribusian kurban, dimana dagingnya terlebih dahulu diolah kemudian dikalengkan untuk disalurkan kepada para penerima manfaat. Daging tersebut dijadikan makanan khas Indonesia seperti rendang sehingga bisa langsung disantap.
Tujuannya agar daging kalengan pun bisa meminimalisir kemungkinan busuk di jalan, dan diharapkan manfaatnya sampai ke penerima manfaat sepenuhnya.
Perspektif Daging Kaleng dalam Hadist
Dalam hadist Bukhari dan Muslim dijelaskan :
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).
Sehubungan dengan hadits di atas, jika tujuan penyimpanan daging kurban memang untuk mengatasi orang-orang yang menderita kelaparan hingga krisis pangan, maka hal itu diperbolehkan. Ketika daging kurban diperbolehkan disimpan minimal tiga hari, akan lebih baik lagi jika daging tersebut dibagi menjadi makanan olahan, daging asinan, tongseng, rendang dan masih banyak makanan lain yang lebih mudah disimpan dan dimakan. Manfaat pengolahan daging kaleng, seperti :
- Bertahan lebih lama.
- Besaran porsi lebih jelas untuk masing-masing penerima manfaat.
- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi. Oleh karena itu, jika daging kurban diawetkan dan selama disembelih pada hari raya Idul Adha dan tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) secara syariah, diolah dengan bahan yang halal, maka sah hukumnya mengolah kurban menjadi daging kaleng.
Fatwa MUI Mengenai Daging Kaleng
Berdasarkan latar belakang tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pengolahan kurban menjadi daging kaleng. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019, yang menjelaskan bahwa daging kurban boleh diperuntukkan :
a) Disalurkan secara tunda ('ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat). Diolah dengan cara pengawetan, seperti daging kaleng berupa rendang, kornet. dan sejenisnya.
(b) Pengoptimalan daging kurban. Selain pendistribusian daging kurban yang dikalengkan, juga dapat disalurkan ke daerah-daerah yang daging kurbannya sedikit, dan disalurkan ke daerah-daerah terpencil yang kesejahteraannya berada di garis kemiskinan, atau ke daerah-daerah yang terkena bencana. Tentunya daging kurban dengan jenis daging kaleng seperti itu bisa lebih bermanfaat bagi banyak orang, dan tentunya akan bertahan lama. Penggunaan daging kurban untuk tujuan kesejahteraan di masa depan juga sejalan dengan hadits berikut yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi Saw. bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi Saw. pun bersabda, “(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (H.R. Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).
Hadits di atas menjelaskan bahwa daging kurban boleh diawetkan dengan iddikhar (menyimpan) lebih dari tiga hari jika ada tujuannya. Tujuannya agar pendistribusian daging lebih luas dan lebih mudah dirasakan ke berbagai daerah, terutama bagi mereka yang tidak mampu atau terkena bencana.
Yang perlu diingat :
Meskipun daging kurban boleh diolah menjadi bentuk daging kaleng seperti kornet, rendang atau sejenisnya, namun tetap harus memenuhi ketentuan syariah. Artinya hewan kurban tetap disembelih pada saat Idul Fitri (10 Dzul Hijjah) atau pada hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzul Hijjah). Jika hewan kurban disembelih sebelum atau sesudahnya, hukumnya tidak sah. Nabi Muhammad S.A.W. pernah berkata: "Setiap sudut kota Mekkah ada penyembelihan, dan setiap hari Tasyrik ada penyembelihan." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani dan Daruquthni).
Imam Syafi'i berkata dalam Al-Umm: "Ketika matahari telah terbenam di akhir hari Tasyrik (hari ke-13 Dzulhijjah), seseorang membunuh kurbannya, kurbannya tidak sah." Wallohu'alam.
Kami membantu Anda berkurban dengan melayani pelaksanaan kurban dengan mudah melalui program Berkah Kurban. Anda juga bisa memesan hewan kurban secara online. Kami akan mengurus hewan kurban mulai dari pemilihan, pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging kurban. Hewan kurban disembelih menurut hukum Syariah. Daging kurban kemudian diolah menjadi daging sapi kalengan yang dapat disimpan hingga 3 tahun, atau rendang yang dapat disimpan hingga 2 tahun. Penyalurannya juga bisa menjangkau daerah-daerah terpencil dan juga bisa menjadi suplai pangan di daerah bencana. Mari berkurban atau bisa berdonasi melalui Goedang Zakat. Info lebih detail lengkap ada di sini
Print Share Tweet Whatsapp Messanger