Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram, Berdosa Atau Berpahala ?

Blog Ditulis oleh : Administrator 22 November 2023 | 10:13:18

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Bersedekah merupakan salah satu nilai luhur dalam Islam yang mendorong umatnya untuk berbagi rezeki dengan sesama. Namun, pertanyaan muncul ketika seseorang memiliki uang yang didapatkan secara haram dan ingin menggunakannya untuk beramal. Bagaimana hukum bersedekah dengan uang haram ? Lalu bagaimana cara mentasharruf-kan uang haram ?

Sedekah menggunakan harta yang haram maka sedekahnya tidak diterima, sebagaimana sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam : "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan sedekah dari hasil menipu". [HR Muslim].

"Tidak ada orang yang memperoleh harta dengan cara haram lalu diinfakkan kemudian diberkahi, atau disedekahkan lalu diterima sedekahnya, tidak juga ditinggal mati melainkan hanya akan lebih mendekatkan dirinya ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi Allah menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidak bisa menghapus kejelekan". [HR. Ahmad].

ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺝ 2 ﺹ 91 :ﻭﻓﻰ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺍﺟﺮﺓ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔﺣﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﻭﻻﻳﺼﺢ . ﺇﻫـ

Ongkos pekerjaan yang berhubungan dengan maksiat itu haram, dan mensedekahkannya juga tidak boleh dan tidak sah. [Ihya ulumuddin juz 2 hal.91].

Imam Nawawi dalam kitabnya, “ Al-Majmu' ” menuqil pendapat dari Imam Al-Ghozali yang menyatakan bahwa seseorang yang memiliki harta yang haram dan ingin bertaubat maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya,dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya,dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, semisal untuk membangun masjid.

Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ghozali tersebut juga dituturkan oleh beberapa ulama' madzhab syafi'i yang lain, Imam Ghozali juga meriwayatkan pendapat tersebut dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan rodhiyallohu 'anhu, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Al-Harits Al-Muhasibi dan yang lainnya bahwasanya tidak diperbolehkan membuang harta tersebut dengan cara membuangnya, namun dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Berdasarkan uraian dari Imam Ghozali di atas, diperbolehkan membangun masjid dengan harta yang dihasilkan dari pekerjaan yang haram, seperti harta yang dihasilkan dari penjualan minuman keras.  Dan hal tersebut dilakukan bukan dalam rangka sedekah namun sebagai bentuk taubat seseorang yang memiliki harta haram.

Jadi kesimpulannya, hukum bersedekah dengan uang haram itu tidak sah. Ketika ingin bertaubat, maka harta tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya atau wakilnya, jika pemiliknya sudah wafat maka serahkan pada ahli warisnya, jika tidak ada maka harta tersebut tidak boleh dibuang atau dipendam, namun ditasharrufkan untuk kemashlahatan muslimin. Tasharruf ini tidak dikatakan sedekah, namun bentuk pembebasan diri dari harta haram tsb. Wallahu a'lam.

Baca juga : Sedekahmu Sumber Kebahagiaan Untuk Mereka Yang Membutuhkan, Mari Bersedekah!


Print Share Tweet Whatsapp Messanger