Hukum berkurban dengan kambing betina adalah? Apakah sah ?

Blog Ditulis oleh : Administrator 12 Juni 2023 | 13:40:31

Print Share Tweet Whatsapp Messanger

Jika ingin membeli hewan qurban, baik itu sapi atau kambing, bisa jantan atau betina. Ada yang bilang jantan lebih baik karena dagingnya lebih enak, ada yang bilang betina lebih enak karena dagingnya lebih empuk, tapi yang shohih lebih baik jantan. Padahal menurut madzhab Syafi'i, yang paling baik dan paling afdhal adalah berqurban dengan hewan jantan. Lalu hukum berkurban dengan kambing betina adalah ? Sahkah ?

Dasar Hukum

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa : Qurban boleh dan sah dengan jantan atau betina. Ulama berbeda pendapat mana yang afdhal, namun menurut Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah hewan jantan lebih afdhal daripada betina. 

Perlu diketahui bahwa menyembelih hewan yang gemuk tentu lebih afdhal dan sangat dianjurkan daripada menyembelih hewan yang kurus. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa: Disunnahkan berqurban dengan hewan yang gemuk. 

Hal ini tidak dijelaskan dengan jelas baik dalam teks Al-Qur'an maupun Hadits mengenai pilihan dan preferensi jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama menganggap kasus jenis kelamin hewan kurban ini seperti aqiqah. Dijelaskan dalam sebuah hadist :

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan tentang kebolehan memilih jantan atau betina untuk aqiqah.

ويجوز فيه الذكر والانثى لما روت ام كرز عن النبي الن هلنبي الى للم ال: علن ى الغلاج شلى غلاج شلاى يضرك لظ؆؃ ٣٧نر الر

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” 

Menurut An-Nawawi, jantan atau betina tidak jadi masalah dalam aqiqah, maka sama saja dengan kurban.

ر الذكر الطيب ولحم الانثى أرتب

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab”. 

Oleh karena itu, jenis kelamin hewan kurban tidak menjadi prioritas dalam pemilihan, baik jantan atau betina, tidak ada yang diprioritaskan, karena yang terpenting adalah kesesuaian hewan kurban sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam hukum sahnya hewan kurban. Sehingga bisa kita ambil kesimpulannya bahwa hukum berkurban dengan kambing betina adalah sah. Hanya saja lebih afdhal jantan.

Dan umumnya di Indonesia ketika berkorban ada yg ingin berqurban di tempat terpencil seperti Papua dan desa terpencil lainnya saat. Pasalnya, harga kambing di sana murah, sekitar satu juta lima ratus ribu. Bandingkan dengan harga kambing di Jakarta yang mencapai 3 juta. Tentunya banyak masyarakat di pedesaan yang ingin berqurban dengan harga yang terjangkau. Karena dia bisa mendapat 2 ekor kambing seharga tiga juta. Jadi, mana dari keduanya yang paling baik? Menurut madzhab Syafi'i, afdhalnya adalah semakin mahal harga hewan qurban maka semakin afdhal.

 


Print Share Tweet Whatsapp Messanger