Goedang Zakat Al Khairaat Kantongi Izin Lembaga Amil Zakat Skala Kota Yogyakarta
Berita Ditulis oleh : Administrator 09 Mei 2020 | 04:20:09
Print Share Tweet Whatsapp Messanger
Yogyakarta – Bertempat di Warungboto, Yogyakarta, Rabu (4/3), secara resmi Kementrian Agama Repbulik Indonesia mengumumkan Goedang Zakat Al Khairaat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Kota Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. 381 Tahun 2020nsbegai LAZ Skala Kota Yogyakarta.
Dengan adanya keputusan ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementrian Agama Indonesia terhadap kinerja Goedang Zakat Al Khairaat. Dalam membentuk Lembaga Amil Zakat tentunya ada berbagai persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
Diantaranya yaitu lembaga tesebut berbentuk ormas Islam, lembaga berbadan hukum, dan adanya kesanggupan untuk menghimpun Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf, dan Fidyah (ZISWAF) minimal 3 Milyar per tahun
Semoga dengan adanya izin Lembaga Amil Zakat dapat berkembang lebih maju dan dapat menebar kebaikan lebih meluas kembali, aamiin allahumma aamiin.
Print Share Tweet Whatsapp Messanger