Definisi, Hukum, dan Ketentuan Berqurban Dalam Islam
Berita Ditulis oleh : Administrator 19 Juni 2021 | 14:55:07
Print Share Tweet Whatsapp Messanger
A. Definisi Qurban
Sahabat Dermawan, kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang memiliki arti dekat atau mendekatkan. Qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang berarti nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.
B. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan mulai dari tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Sangat disarankan untuk menyembelih hewan qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Tentu saja untuk mendapatkan keberkahan kita harus ikhlas dan niatkan berkurban karena Allah bukan karena ingin dipuji atau riya’. Jika waktu penyembelihan tidak mencukupi pada saat Hari Raya Idul Adha, penyembelihan bisa dilakukan pada hari tasyrik yaitu 11 sampai 13 Dzulhijjah.
Waktu penyembelihan yang tepat adalah setelah dilaksanakannya sholat idul adha sampai sebelum matahari terbenam. Lebih afdol jika dilakukan pada pagi hari agar di siang harinya daging qurban bisa langsung dibagikan kepada yang berhak.
C. Ketentuan Berqurban
Pada hari raya qurban, peristiwa dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian menggantinya dengan seekor domba. Berikut ini beberapa hak yang wajib kita ketahui dalam berqurban :
Hukum Melaksanakan Qurban dalam Islam
Menyembelih hewan qurban hukumnya ialah sunnah muakkad. Sunnah muakkad adalah ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan berqurban juga tertulis dalam ayat berikut ini :
wa likulli ummatin ja’alna mansakal liyazkurusmallahi ‘ala ma razaqahum mim bahimatil-an’am, fa ilahukum ilahuw wahidun fa lahu aslimu, wa basysyiril-mukhbitin
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)
2. Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam
Dalam berqurban, hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai hewan qurban, seperti yang dituliskan dalam ayat Al-Qur’an dibawah ini :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34)
D. Syarat Sah Hewan Qurban
Perlu kita ketahui, dalam memilih hewan qurban ada beberapa syarat sah yang harus diperhatikan :
- Domba untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun ke dua.
- Kambing qurban sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga
- Sapi qurban harus berumur dua tahun semputna dan memasuki tahun ketiga
Selain itu, adapula hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:
a. Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat
b. Binatang pincang pada salah satu kaki
c. Hewan yang sakit dan sangat kurus
d. Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.
3. Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?
a. Shohibul Qurban. Mereka yang berqurban dianjurkan memakan sebagian daging qurban. Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak makan apapun ketika Idul Adha, hingga kembali ke rumah. Saat di rumah, beliau memakan hati dari hewan qurbannya.
b. Penerima Qurban. Daging qurban tidak hanya diberikan atau dimakan oleh orang yang berqurban, akan tetapi juga diperintahkan untuk diberikan kepada orang lain.
c. Kerabat. Tetangga sekitar berhak menerima daging qurban. Sebagian daging qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.
d. Fakir dan Miskin. Memberikan daging qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.
E. Hikmah Ibadah Qurban
Adapula Hikmah dibalik Ibadah Qurban yaitu diantaranya :
a. Hikmah di syariatnya kurban ialah tumbuhnya kecintaan menghidupkan sunah, berarti kita mengikuti ajaran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam,” tutur KH Ahmad Jamil.
b. Hikmah kesabaran. Kesabaran karena dengan berkurban berarti meneladani nabi, dan taat perintah Allah SWT.
c. Hikmah silaturahim. Dengan adanya silaturahim, kita menjalin silaturahim dengan keluarga, sahabat, saudara, tetangga, orang miskin, dan orang-orang yang kurang mampu.
d. Ketiga, rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberikan kehidupan untuk semua mahkluk hidup tanpa terkecuali.
F. Ganjaran Berqurban
Selain hikmah yang dapat kita petik dari ibadah qurban, ada banyak ganjaran yang Allah SWT berkan bagi para pequrban. Adapun ganjaran bagi yang melakukan qurban, selain bisa mendapat pahala dan ampunan dari Allah SWT, keutamaan yang lainnya, yaitu:
1. Membersihkan harta
Selain zakat, berqurban juga dapat membersihkan harta dan rezeki yang telah Allah SWT berikan pada kita. Selain itu, juga menjadi salah satu bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.
2. Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT
Berqurban menjadi salah satu cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 27: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.”
3. Sebagai cermin ketaatan dan kepatuhan
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS Al Hajj: 34)
4. Sebagai saksi amal
Kelak, di hari akhir hewan qurban yang kita kurbankan akan menjadi saksi amal. “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) qurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulunya. Sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah)
5. Memupuk Jiwa Sosial
Dengan berqurban, kita dapat memupuk rasa solidaritas terhadap saudara sesama Muslim dari semua lapisan masyarakat. Baik yang mampu, hingga para fakir miskin.
G. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Dalam penyembelihan hewan qurban tata caranya berbeda dengan menyembelih hewan biasa. Adapun tata cara menyembelih hewan qurban yaitu:
- Posisikan hewan dengan posisi telentang miring dengan bagian leher menghadap keatas dan tubuh hewan serta orang yang akan menyembelih menghadap ke kiblat.
- Setelah itu bacalah basmillah secara lengkap.
- Kemudian bacalah sholawat nabi, disunahkan membaca 3 sampai dengan 7 kali.
- Selanjutnya membaca takbir sebanyak 3 kali secara bersama-sama bersama orang yang membantu menyembelih.
- Baca doa untuk menyembelih hewan qurban yaitu : “Allhauma hadzihi minka waalaika fataqabal mini ya karim”.
- Selesai berdoa potong leher hewan qurban dengan sekali gerakan agar hewan tidak tersiksa. Pastikan potong pada bagian urat kerongkongan dan urat nadi agar hewan bisa langsung mati. Gunakan pisau yang tajam dan bersih dari karat agar hewan tidak tersiksa atau merasakan sakit. Setelah hewan qurban mati dengan sempurna maka segera lakukan pengulitan dan bagian dagingnya.
Bagi Sahabat yang bingung berqurban di tengah pandemi, bisa berkurban melalui berbagiberkah.org. Kami menyediakan pilihan hewan qurban kambing dan sapi yang nantinya akan disalurkan baik di dalam negeri mapun di luar negeri.
Print Share Tweet Whatsapp Messanger